Parigi Moutong, – Pemerintah Daerah atau Pemda Kabupaten Parigi Moutong telah menetapkan Pemungutan Suara Ulang, Pemilihan Kepala daerah pasca putusan mahkama konstitusi libur bersama.
Hal ini berdasarkan surat Edaran Pj. Bupati Parigi Moutong Richad Arnaldo, SE. M.S.A, tertanggal 14 April 2025 dengan Nomor : 100.34/3171/BAG TAPEM.
Edaran tersebut ditujukan kepada, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkompinda Parigi Moutong, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat daerah dan Pimpinan BUMN/BUMD serta Swasta.
Adapun rujukan atau dasar hukum edaran tersebut adalah undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014. Tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 84 ayat 3.
Selain itu juga merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.1.3/2385/OTDA. Dengan perihal hari libur pada PSU dan Pilkada ulang.
Kemudian diperkuat lagi oleh surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Nomor : 367/PL.02.6-SD/K/7208/2025.
Ada tiga poin penting yang menjadi isi surat edaran yakni, yang pertama, hari libur atau hari yang diliburkan untuk pelaksanaan PSU pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan hari Rabu, 16 April 2025.
Selanjutnya yang kedua, memberikan kesempatan kepada petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan masyarakat lainnya, untuk dapat mengatur jadwal pelayanan dengan efektif dalam menggunakan hak pilih pada hari pelaksanaan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
Sedang poin terakhir atau ketiga, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Parigi Moutong, agar menggunakan hak pilihnya pada PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nantinya.
Sementara untuk dikatahui bahwa Pemungutan Suara Ulang atau PSU pilkada, telah ditetapkan oleh KPU Parigi Moutong bersama seluruh stakeholder votingday jatuh pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025.