Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

DPKP Parigi Moutong, Hanya Memprioritaskan BRS Sembilan Kawasan Kumuh Akibat Minimnya Anggaran

×

DPKP Parigi Moutong, Hanya Memprioritaskan BRS Sembilan Kawasan Kumuh Akibat Minimnya Anggaran

Sebarkan artikel ini
Example 728x90
Ket. Foto : Kepala Bidang Perumahan Wildiana, S. Hanusu. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Parigi Moutong.

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau DPKP Kabupaten Parigi Moutong,  hanya memprioritaskan Bantuan Rumah Swadaya (BRS), bagi sembilan kawasan kumuh yang diakibatkan minimnya anggara di tahun 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Perumahan Wildiana, S. Hanusu, saat ditemui media ini diruang kerjanya pada, Rabu tanggal 23 Januari 2025.

Berita lainnya :  Pelepasan 197 Calon Jamaah Haji Parigi Moutong, Pj Bupati: Jadilah Duta Daerah yang Berakhlak Mulia

Ia mengatakan, untuk jumlah lokus kawas kumuh di Parigi Moutong terdapat sebanyak 20 titik saja, akan tetapi bantuan rumah swadayanya hanya bisa mengcover sembilan kawasan kumuh berdasarkan surat keputusan atau SK.

“Karena anggaran yang tersedia saat ini hanya bisa menjangkau atau memfasilitasi sembilan kawasan saja,” ungkapnya.

Berita lainnya :  Tegak di Bawah Hujan, Kejaksaan Tunjukkan Semangat Kemerdekaan

Selanjutnya kata dia, ada pun calon penerima BRS tersebut terdiri dari sembilan Desa kelurahan yang ada di parigi Moutong, di antaranya Desa Purwosari, Palasa, Boyantonggo, Lebo, Jonokalora, Sumber Sari, Kelurahan Maesa, Loji dan Bantaya.

Kemudian ia menyebutkan pula, perunitnya bantuan BRS tersebut mendapatkan anggaran sebesar 20 juta rupiah berdasarkan pagu anggaran yang sudah ditetapkan.

Berita lainnya :  Parigi Moutong Siap Jadi Pemain Utama Industri Durian Nasional dan Internasional

Ia menambahkan, bagi penerima manfaat nantinya, dipastikan harus memilik alas hak atas kepemilikan lahannya untuk pembangunan BRS.

“Tentunya warga yang menerima BRS harus mempunyai surat kepemilikan tanah, berstatus kawin, dan dikerjakan secara bersama atau swadaya sebagai syarat ketentuannya, serta tim DPKP juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat sebelum memulai pekerjaan,” pungkasnya.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *